Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Deretan Tujangan dan Fasilitas Direksi BPJS

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menaikkan nilai tunjangan cuti tahunan bagi direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi dua kali lipat dari gaji atau upah. Tunjangan baru ini berlaku sejak 1 Agustus 2019.

Keputusan yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini sekaligus mengubah aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 34/PMK.02/2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Direksi dan Anggota Dewan Pengawas BPJS. Dalam revisi PMK itu, Sri Mulyani menetapkan perubahan pasal 12 tentang tunjangan cuti tahunan, dari yang semula diberikan satu kali dengan nilai satu kali gaji menjadi satu kali dengan nilai dua kali gaji.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menjelaskan ketetapan ini dikeluarkan untuk menyamakan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan tunjangan cuti tahunan bagi aparatur sipil negara, PNS, TNI dan Polri. Kenaikan tunjangan ini diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 (THR) yang telah diberikan pemerintah.

"Pembayaran manfaat lainnya termasuk di dalamnya adalah tunjangan, menggunakan dana operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN," kata Nufransa di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2019.

Merujuk dalam dua beleid yang mengatur gaji dan tunjangan, disebutkan bahwa direksi BPJS juga mendapat berbagai fasilitas lain. Berikut daftar tunjangan dan fasilitas atau manfaat yang diperoleh direksi BPJS dan anggota dewan pengawas seperti dikutip dalam PMK Nomor 34/PMK.02/2019.

1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Tunjangan hari raya keagamaan ini diberikan paling banyak satu kali dalam satu tahun dengan nilai paling banyak 1 kali gaji atau upah yang diterima.

2. Santunan Purna Jabatan
Tunjangan santunan ini diberikan selama yang bersangkutan masih menjabat sebagai direksi atau anggotan dewan pengawas. Santunan ini diberikan dalam bentuk asuransi purna jabatan dengan nilai maksimal 25 persen dari gaji atau upah yang diterima yang ditanggung oleh BPJS.

3. Tunjangan Asuransi Sosial
Tunjangan asuransi sosial ini diberikan dalam bentuk asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri. Adapun besarnya premi atau iuran ditanggung oleh BPJS tersebut paling banyak 25 persen dari gaji atau upah dalam 1 tahun.

4. Tunjangan Cuti Tahunan
Tunjangan cuti tahunan tersebut diberikan kepada direksi dan anggota dewan pengawas yang telah bekerja paling sedikit selama 12 bulan berturut-turut. Adapun lewat aturan terbaru, tunjangan ini diberikan paling banyak satu kali dalam satu tahun dengan nilai dua kali dari gaji atau upah yang diterima.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

18 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan


Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

1 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.


Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

2 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

2 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN


5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

3 hari lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.


Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

8 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

12 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

13 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

26 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

27 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.